Selasa, 05 November 2013

Menganalisis Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG)

Tugas Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 2EB13

UNIVERSITAS GUNADARMA 2012

Menganalisis Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG)

Assalammualikum wr, wb. 
Anallisis yang dibahas tentang apakah KWSG termasuk dalam badan usaha, bagaimana perhitungan sisa hasil usahanya,dan pola manajemennya. Nah mari kita simak:
Pengertian badan usaha adalah  suatu organisasi terbentuk untuk mencari keuntungan atau laba.
Koperasi warga semen gresik termasuk dalam badan usaha karena tujuan secara teknisdalam organisasinya untuk mencari keuntungan yang di gunakan untuk koperasi atau anggota itu sendiri, jadi KWSG termasuk golongan badan usaha. Tujuan dan nilai koperasi dalam KWSG dasarnya sama dengan koperasi lainnya yaitu memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan, meminimumkan biaya. Definisi tujuan dari KWSG yaitu mengelola dan bertanggung jawab atas kewajiban untuk kepentingan anggotanya sendiri agar tetap sejahtera dan memakmurkan orang-orang yang membutuhkan jasanya. Keterbatasan teori dalam perusahaan KWSG yaitu pada dasarnya sesuai dengan peraturan tujuan dari perusahaan itu sendiri jika suatu karyawan mengamati suatu koperasi tidak mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan perjanjian maka tidak di lakukan pengerjaannya sama dengan hal jika perusahaan mengeluarkan biaya tinggi maka perusahaan tidak akan mengeluarkan biaya tinggi tetapi mencari solusinya.Teori laba yang ada didalam koperasi ada tiga jenis yaitu Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata, Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium), Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah. Teori laba yang digunakan dalam perusahaan KWSG yaitu teori laba monopoli karena sudah melampaui perusahaan lainnya dalam penguasaannya tetapi memiliki batasan-batasannya. Fungsi laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Status dan motif anggota koperasi KWSG perlu memiliki jiwa selalu mengembangkan keterampilan potensinya dan memiliki jiwa pemimpin yang baik. Kegiatan usaha bermacam-macam jenisnya yaitu belanja Mart, jahitan, Simpan & Pinjaman, Percetakan & Foto Copy, Catering & Restaurant, Bahan Bangunan Perdagangan, Bahan Pertambangan Perdagangan, Pengangkutan dipercepat, Perdagangan Umum. Untuk permasalahan modal, modal KWSG juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke dalam modal sendiri yakni simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi. Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman (luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, koperasi asing, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya. Pembagian SHU pada kopindosat berdasarkan persentase berikut ini Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Perhitungan ini sama dengan UU no. 25/1992. Rumus pembagian SHU anggota. SHU = JUA + JMA. SHU = Sisa hasil usaha anggota, JUA = Jasa usaha anggota, JMA = Jasa modal anggota.
Prinsip prinsip pembagian SHU KWSG yakni sebagai berikut  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota KWSG itu sendiri,   pembayaran SHU juga dilakukan secara transparan dan juga dibayarkan secara tunai. Sebelum menganalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi. 
Manajemen merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penrgerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas koperasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, KWSG juga telah meiliki manajemen koperasi. KWSG juga mencapai usaha-usaha yang mereka lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh KWSG setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum, pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan pengurus. Untuk kepengurusan, KWSG dipimpin oleh seorang direktur utama. Selain itu, KWSG juga memiliki Direktur Niaga, Direktur Pengembangan Bisnis & Regional, Direktur Keuangan. Selain pada direktur tersebut, KWSG juga memiliki pengurus lainnya. Pengurus KWSG bertugas sebagai Mengelola organisasi koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi), menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, mencatat masuk dan keluarnya anggota. Selain pengurus, KWSG juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi, Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu, organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi) dan perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Menurut saya KWSG termasuk dalam Pendekatan neo klasik karena perusahaan yang mengikuti perkembangan ekonomi pasar.
Sekian dari analisa saya tentang koperasi warga semen gresik, semoga bermanfaat, dan bila terjadi kesalahan dari analisa saya menurut sekiranya pembaca mohon di komentar di blog saya, dan juga saya meminta maaf sebesar-besarnya. Dan terimakasih yang sudah selesai membaca blog saya, bila adakesalahan kata-kata mohon dimaafkan sebesar-besarnya.  
Wasaalammuallaikum wr, wb. 
Sumber :
http://www.kwsg.co.id/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
 

 


Senin, 07 Oktober 2013

Koperasi Warga Semen Gresik termasuk koperasi terbaik di indonesia

Tugas Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012

Koperasi Warga Semen Gresik termasuk koperasi terbaik di indonesia

Assalammualikum wr, wb.
Hallo para pembaca blog saya sebelumnya terimakasih ya ingin membacanya, disini saya akan menjelaskan tentang menganalisis sebuah koperasi yang ada di indonesia, salah satunya adalah koperasi warga semen gresik, saya akan membahas aspek-aspek yang telah saya bahas tentang koperasi. Nah artikel ini cukup membantu anda untuk mengetahui lebih dalam tentang koperasi tersebut, sebagai berikut.

Didalam ruang lingkup koperasi warga gresik (KWSG) yang bisa saya analisis dari aspek bagian konsepnya, koperasi tersebut termasuk dalam konsep koperasi barat disni saya akan jelaskan,
Koperasi ini merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
 Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat antara lain, Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan, Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama, Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati, Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya antara lain, Promosi kegiatan ekonomi anggota, Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal. Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota, Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan, Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil. 
Dalam aspek aliran koperasi ini termasuk dalam golongan aliran persemakmuran,  disini saya jelaskan. Sebab-sebab koperasi ini aliran persemakmuran (Commonwealth) antara lain, Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat, Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. 
 
Sejarah dari Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) adalah Koperasi Semen Gresik People. Didirikan pada tanggal 29 Januari 1963, dengan nama "Koperasi Multi-Usaha Karyawan BUMN Semen Gresik"​​. Kemudian pada tanggal 2 November 1991, nama berubah menjadi "Koperasi Semen Gresik Rakyat" atau disingkat menjadi KWSG.

Tujuan koperasi tersebut menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan, Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah antara lain,  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kemandirian, Pendidikan perkoperasian, Kerjasama antar koperasi.
Bentuk organisasi koperasi warga semen gresik, antara lain :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar, Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi), Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus, Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan, Pengesahan pertanggung jawaban, Pembagian SHU, Penggabungan, pendirian dan peleburan. Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. 
Sekian dari analisa saya tentang koperasi warga semen gresik, semoga bermanfaat, dan bila terjadi kesalahan dari analisa saya menurut sekiranya pembaca mohon di komentar di blog saya, dan juga saya meminta maaf sebesar-besarnya. Dan terimakasih yang sudah selesai membaca blog saya, bila adakesalahan kata-kata mohon dimaafkan sebesar-besarnya.  
Wasaalammuallaikum wr, wb. 

Sumber : 
http://ocw.gunadarma.ac.id/...s1/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi



Kamis, 03 Oktober 2013

BAB III BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN

Tugas Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012

 
Assalammualikum wr, wb.
Hallo para pembaca blog saya sebelumnya terimakasih ya ingin membacanya, disini saya akan menjelaskan tentang bagaimana bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen. Mungkin anda tertarik dengan ilmu koperasi lebih dalam, nah artikel cukup membantu anda untuk mengetahui lebih dalam tentang koperasi, sebagai berikut : 

BAB III BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN

BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat. 
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
  Sub system:
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Seseorang yang bertugas
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

Pengelola adalah
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

Pengawas adalah
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

POLA MANAJEMEN

Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut: 

Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan standar
· membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
· mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

sekian terimakasih yang sudah selesai membaca blog saya, bila adakesalahan kata-kata mohon dimaafkan sebesar-besarnya.
Wasaalammuallaikum wr, wb. 

sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi

BAB II PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Tugas Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
 
Assalammualikum wr, wb.
Hallo para pembaca blog saya sebelumnya terimakasih ya ingin membacanya, disini saya akan menjelaskan tentang bagaimana pengertian, tujuan dan prinsip-prinsip koperasi. Mungkin anda tertarik dengan ilmu koperasi, nah artikel cukup membantu anda untuk mengetahui lebih dalam tentang koperasi, sebagai berikut : 
 
BAB II PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 Pengertian KOPERASI 
   Koperasi mengandung maknakerja sama”, ada juga mengartikanmenolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

 Definisi - definisi koperasi menurut :
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munkner  
Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) yang lebih terperinci sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut: 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
  • Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
  • Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

Definisi Munker
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.

Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.
  
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip menurut  Munkner :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
sekian terimakasih yang sudah selesai membaca blog saya, bila adakesalahan kata-kata mohon dimaafkan sebesar-besarnya.
Wasaalammuallaikum wr, wb. 

sumber :  ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt