Nama
Anggota Kelompok:
1. Khosyiah
(24212095)
2. Lugas
Setyo Aji (24212257)
Meta
Analisis
Jurnal
2012 :
Analisis
Penentuan Harga Transfer Terhadap Kontribusi Laba Pada Pusat Pertanggungjawaban
Latar belakang
Pada umumnya tujuan dari setiap
perusahaan adalah untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya agar dapat
mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan selama jangka waktu yang tidak
terbatas, salah satunya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada.Untuk
mencapai tujuan tersebut maka perusahaan harus membentuk suatu organisasi yang
dapat menjalankan kegiatan-kegiatan perusahaan.Dalam menjalankan
kegiatan-kegiatan perusahaan tersebut diperlukan adanya seorangpimpinan yang
dapat mempengaruhi kinerja tiap anggota karyawan. Manajer sebagai pengelola
suatu perusahaan, dalam menjalankan tugasnya perlu membuat suatu rencana
strategi yaitu menentukan apa yang akan dilakukan dan bagaimana hal tersebut
dilaksanakan. Rencana-rencana strategi itu dapat dijalankan lebih lanjut secara
terperinci dalam bentuk suatu kebijaksanaan maupun dalam bentuk
program.Kebijakan dan program dapat terwujud melalui operasi perusahaan.Dalam
pelaksanaannya, diperlukan suatu pengawasan dan pengujian secara terus menerus
oleh manajemen puncak untuk memastikan bahwa anggota organisasi telah
melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya. Sejalan dengan
perkembangannya, suatu perusahaan akan mengalami permasalahan yang semakin
komplek, hal itu menyebabkan tugas-tugas manajemen puncak dalam mencapai tujuan
perusahaan semakin sulit dan komplek pula. Oleh karena itu kemampuan untuk
memisahkan aktifitas dan tujuan ke dalam unit-unit tertentu serta bagaimana
mengkoordinasikan unit tersebut mutlak diperlukan oleh manajer apalagi dalam ukuran
organisasi yang cukup besar.Dengan berkembangnya perusahaan yang diikuti dengan
permasalahan yang semakin komplek dapat mendorong manajemen puncak melaksanakan
desentralisasi dan divisionalisasi di dalam perusahaan tersebut.Desentralisasi
adalah suatu praktik pendelegasian otoritas pengambilan keputusan baik wewenang
maupun tanggungjawab kepihak yang lebih rendah. Dalam proses desentralisasi ini
dilakukan pendelegasian wewenang dan tanggungjawab dari manajemen puncak kepada
manajer unit-unit kerja atau divisi yang dibentuk untuk membuat keputusan
operasional dalam divisinya. Divisionalisasi juga merupakan proses pembagian
organisasi perusahaan kebeberapa unit atau divisi yang lebih kecil untuk
melaksanakan suatu aktivitas tertentu dimana divisi tersebut pada umumnya
diartikan sebagai pusat pertanggungjawaban yang diberi wewenang untuk
melaksanakan fungsi produksi dan fungsi pemasaran, sehingga pusat
pertanggungjawaban tersebut diharapkan dapat mempertanggungjwabkan terhadap
laba yang diperoleh dari tiap divisinya. Berdasarkan fenomena yang terjadi,
besarnya laba yang diperoleh dapat dijadikan sebagai ukuran prestasi kerja
manajer pusat laba pada tiap divisi.Salah satu faktor yang mempengaruhi jumlah
laba yang dicapai pada tiap divisi adalah mengenai penetapan harga transfer.
Harga transfer adalah harga produk atau jasa yang ditransfer antar pusat
pertanggungjawaban dalam perusahaan. Besarnya harga transfer akan mempengaruhi
laba bagi tiap divisi yang bersangkutan. Harga transfer tersebut mempengaruhi
pendapatan bagi divisi yang melakukan transfer dan mempengaruhi biaya bagi
divisi yang menerima transfer yang pada akhirnya akan mempengaruhi laba
perusahaan secara keseluruhan. Selama ini pada perusahaan rokok KN Jaya Sentosa
dalam menerapkan penetapan harga transfer dengan menggunakan metode harga pasar
yang dimodifikasi dan diharapkan dari penentuan tersebut dapat mencerminkan
keadilan bagi setiap divisi atau unit.
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh penentuan harga transfer terhadap kontribusi laba pada
pusat pertanggungjawaban.
Alat analisis
Teknik analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif sedangkan metodenya menggunakan
pendekatan metode harga transfer berdasarkan biaya, metode harga transfer
berdasarkan biaya ditambah laba, dan metode harga transfer berdasarkan harga
pasar.
Objek penelitian
Objek penelitian ini yang berkaitan dengan transaksi harga transfer
yang
akan diteliti dan dikaji sampai sejauh mana pengaruh penentuan harga transfer
terhadap kontribusi laba pada pusat pertanggungjawaban.
Pembahasan
besarnya kontribusi laba diatas
menunjukkan bahwa penetapan harga transfer dengan metode biaya penuh
menghasilkan margin kontribusi unit penjual yang paling rendah. Hal ini
dikarenakan pada metode biaya penuh belum ditambahkan dengan laba yang
dikehendaki, sehingga harga transfer yang dihasilkan menjadi rendah dan akan
merugikan unit penjual. Oleh sebab itu metode ini tidak sesuai dengan kebijakan
perusahaan. Metode harga transfer dengan menggunakan metode biaya penuh
ditambah laba juga kurang sesuai dengan perusahaan. Seperti yang disajikan
dalam tabel diatas bahwa metode biaya penuh ditambah laba menghasilkan margin
kontribusi diatas margin kontribusi dengan metode biaya penuh yang artinya
bahwa pihak penjual akan memperoleh laba sebesar laba yang diharapkan dan pihak
pembeli akan dapat memaksimalkan labanya karena harga transfernya lebih rendah
dari harga pasar. Tetapi kondisi ini tidak sesuai dengan prosedur formal
perusahaan yang mempertimbangkan kesepakatan bersama dan tidak ada salah satu
unit yang dirugikan, selain itu hasil produksi yang ditransfer mempunyai harga
pasar.Oleh karena itu metode biaya penuh ditambah laba ini kurang sesuai dengan
jika diterapkan dalam perusahaan. Dari perbandingan besarnya kontribusi laba
diatas, menunjukkan bahwa dengan menggunakan penetapan harga transfer dengan
metode harga pasar dapat menghasilkan margin kontribusi lebih tinggi
dibandingkan dengan metode harga transfer yang lain. Hal ini dikarenakan hasil
dari produk yang ditransfer mempunyai harga pasar yang kompetitif, selain itu
dengan penentuan metode pasar setiap unit baik unit penjual maupun unit pembeli
mempunyai kebebasan dalam melakukan transaksi baik kepihak dalam maupun kepihak
luar perusahaan. Sehingga setiap unit akan mencari peluang harga yang dapat
memaksimalkan laba dari masing- masing unitnya. Harga transfer bagi unit
penjual merupakan pendapatan sedangkan bagi unit pembeli merupakan biaya
variabel yang akan menambahkan harga pokok produksinya. Dengan kata lain
semakin besar harga transfer bagi unit penjual semakin tinggi pendapatannya,
dan sebaliknya semakin tinggi harga transfer bagi unit pembeli semakin tinggi
pula biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian harga transfer sangat mempengaruhi
besarnya laba yang diperoleh dari setiap unit yang melakukan transfer barang
dalam satu perusahaan. Dan pada akhirnya laba tersebut dapat digunakan sebagai
pengukur kinerja yang nyata bagi setiap unit. Penerapan harga transfer dengan
metode harga pasar yang dimodifikasi diterapkan dengan tujuan untuk menciptakan
adanya keadilan dari masing-masing unit dan diharapkan supaya dari setiap unit
tersebut dapat menunjukkan efektifitas kinerjanya. Metode harga pasar yang
dimodifikasi inilah yang sesuai dengan kondisi perusahaan, karena metode
tersebut dianggap dapat membantu dalam kebijakan selanjutnya. Dilihat dari
keterangan diatas dan kebijakan yang ditetapkan perusahaan maka penentuan harga
transfer yang ditetapkan perusahaan sudah sesuai dengan keadaan perusahaan. Akan
tetapi jika dilihat dari tabel perbandingan besarnya kontribusi laba dengan
metode harga pasar yang ditetapkan perusahaan dengan yang ada pada teori
hasilnya lebih tinggi alternatif yang diusulkan dari pada yang ada pada
perusahaan.Hal ini dikarenakan adanya perbedaan besarnya penghematan biaya yang
ditentukan. Biaya yang ditentukan perusahaan sebesar 5% dari harga pasar dan
penghematan itu yang akan menikmati adalah unit pembeli. Semakin besar jumlah
biaya yang dapat dihindari maka semakin besar kesempatan unit pembeli untuk
mengendalikan biaya, sehingga dapat menimbulkan kerugian unit penjual seperti
yang dialami perusahaan selama ini. Sedangkan menurut alternatif yang
diusulkan, biaya yang dapat dihindari ditentukan sebesar biaya yang
sesungguhnya terjadi.nPenentuan harga pasar jika dikaitkan dengan evaluasi
laba, maka dapat memungkinkan unit penjual dalam perusahaan memperoleh
kesempatan yang sama dengan unit pembeli dalam usaha pengendalian biaya untuk
pencapaian laba tiap unit. Meskipun demikian dari kenyataan diatas untuk
memungkinkan unit penjual memperoleh kesempatan yang sama dengan unit pembeli,
maka penentuan harga transfer yang dapat digunakan untuk penilaian prestasi
tiap unit yang selama ini diterapkan diperusahaan perlu diperbaiki dengan menggunakan
metode harga pasar yang dimodifikasi hanya saja besarnya biaya yang dapat
dikurangi sebesar biaya yang sesungguhnya terjadi. Hal ini dikarenakan besarnya
biaya yang sesungguhnya tejadi tidak selalu sebesar 5% seperti yang telah
diestimasikan perusahaan, tetapi dapat ditekan menurut kebijakan manajer dari
tiap unit agar biaya-biaya yang terjadi dapat seefisien mungkin. Dengan kondisi
tersebut, baik unit tembakau rajangan selaku penjual maupun unit rokok selaku
pembeli tidak akan ada yang merasa dirugikan, karena unit penjual mempunyai
kesempatan untuk mengendalikan biaya dengan seefisien mungkin dan unit rokok
masih memperoleh laba yang maksimal walaupun tidak seperti kebijakan yang
dibuat oleh perusahaan tanpa harus merugikan unit penjual karena masih
memperoleh harga transfer dibawah harga pasar. Selain itu penerapan dengan
harga pasar yang dimodifikasi merupakan penetapan yang sesuai dengan kondisi
perusahaan dan dapat membantu mencerminkan prestasi yang nyata untuk setiap
unit yang melakukan transfer.
Kesimpulan
Kebijakan penentuan harga transfer yang
telah ditetapkan perusahaan adalah berdasarkan harga pasar yang dimodifikasi
dengan penguranagn diaya yang dapat dihindari sebesar 5%.Berdasarkan
perhitungan yang telah dilakukan, diketahui bahwa kebijakan harga transfer
tersebut ternyata kurang mencerminkan harga yang adil bagi unit tembakau
rajangan karena pengurangan biaya yang dapat dihindari tidak berdasarkan pada
biaya yang sebenarnya terjadi, sehingga dapat mencerminkan ketidakadilan bagi
unit tembakau rajangan. Dalam upaya untuk mencerminkan keadilan bagi kedua
belah pihak (unit penjual maupun unit pembeli) dari beberapa metode yang
diusulkan, metode yang sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini adalah metode
harga pasar yang dimodifikasi dengan pengurangan biaya sebesar biaya yang
sesungguhnya. Dari perhitungan yang telah dilakukan, dapat dilihat margin
kontribusi yang diperoleh unit tembakau rajangan menurut metode harga pasar
dimodifikasi dengan ketentuan perusahaan lebih kecil dari metode harga pasar
dimodifikasi yang diusulkan, sedangkan margin kontribusi unit rokok dengan
metode harga pasar dimodifikasi dengan ketentuan perusahaan lebih besar
dibanding dengan metode harga pasar dimodifikasi yang diusulkan. Hal ini
dikarenakan adanya perbedaan besarnya harga transfer yang digunakan, sehingga
dapat mempengaruhi margin kontribusi tiap unit. Selama tiga tahun (2007, 2008,
dan 2009) margin kontribusi unit tembakau rajangan menurut ketentuan perusahaan
sebesar Rp. 36.891.000,-; Rp. 48.435.750,- dan Rp. 49.775.350,-sedangkan
menurut alternatif yang diusulkan sebesar Rp. 41.693.500,-; Rp. 53.811.990,-
dan Rp. 54.049.900,-. Untuk margin kontribusi unit rokok selama tiga tahun
(2007, 2008, dan 2009) menurut perusahaan sebesar Rp.585.852.500,-; Rp. 724.851.250,-
dan Rp. 753.157.850,- sedangkan menurut alternatif yang diusulkan sebesar Rp.
581.049.200,-; Rp. 719.75.010,- dan Rp. 748.883.300,-.
Jurnal 2013 :
EVALUASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP
TRANSAKSI TRANSFER PRICING PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
Latar belakang
Perkembangan ekonomi yang terjadi pada saat ini, memberikan
suatu pengaruh yang besar bagi pola bisnis dan sikap para pelaku bisnis.
Investasi yang semakin aktif dilakukan oleh para investor, terlebih-lebih oleh
para investor asing yang telah mengakibatkan terjadinya transaksi-transaksi
yang bersifat internasional (cross border transaction). Awalnya transfer
pricing dikenal dalam akuntansi manajemen sebagai kebijakan harga yang
diterapkan atas penyerahan barang atau jasa antar divisi/departemen di dalam
suatu perusahaan dengan tujuan untuk mengukur kinerja dari masing-masing
divisi/departemen tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman, perusahaan
multinasional yang biasanya menerapkan desentralisasi operasi dengan cara
membagi perusahaannya atas pusat-pusat pertanggungjawaban baik itu pusat biaya
maupun pusat penghasilan, telah memanfaatkan transfer pricing sebagai
alat untuk menghindari atau menggelapkan pajak dengan cara meminimalkan beban
pajak yang harus ditanggung perusahaan. Melalui praktik transfer pricing,
upaya meminimalkan beban pajak dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan
serta biaya suatu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dari suatu negara
kepada perusahaan di negara lain yang tarif pajaknya berbeda. Masalah
pengalokasian penghasilan dan biaya perusahaan multinasional ini harus diatur
dengan baik dan jelas oleh masing-masing negara yang terlibat dalam transaksi
internasional. Pengaturan yang baik dan jelas diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi
tindakan-tindakan manipulasi pajak melalui transfer pricing yang sering
dilakukan perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran/penggelapan
pajak. Penelitian dilakukan untuk mengevaluasi
kebijakan-kebijakan/peraturan-peraturan perpajakan mengenai pencegahan dan
penanggulangan praktek transfer pricing yang menyebabkan
penghindaran/penggelapan pajak di Indonesia.
Perumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas kebijakan/peraturan
perpajakan yang ada dalam mencegah dan menanggulangi praktik transfer
pricing pada perusahaan multinasional? Metode yang dapat digunakan untuk
menguji kewajaran transfer pricing adalah metode-metode yang tertera
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret
1993, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6
September 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 tentang Penerapan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak
Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Secara umum, Surat Edaran dan Peraturan
Dirjen Pajak tersebut melihat bahwa pemakaian prinsip kewajaran harga (arm’s
length price) dan pengujian kewajaran nilai transfer adalah dengan menggunakan
metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa
(comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale
price method), metode biaya plus (cost plus method), metode
pembagian laba (profit split method), dan metode laba bersih
transaksional (transactional net margin method).
Perlakuan
perpajakan terhadap transaksi transfer pricing diatur sebagai berikut :
1.
Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal
Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan
dan menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena
pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai kewajaran dan
kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
2.
PER-43/PJ/2010, penerapan prinsip kewajaran dan
kewajiban usaha (arm’s length price) karena penentuan harga tidak wajar
dengan melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode transfer pricing yang
tepat dan keharusan mendokumentasikan serta menyimpan buku dan catatan.
3.
Pasal 18 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan
berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal
perusahaan (dept to equity ratio/DER rule).
4.
Pasal 18 ayat (2) UU PPh, Menteri Keuangan
berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya deviden oleh WPDN atas penyertaan
modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya
di bursa efek.
5.
Pasal 18 ayat (3a) UU PPh, mengatur tentang
kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) , yaitu kesepakatan
antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar
produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Keuntungan dari kesepakatan ini adalah memberi kepastian hukum dan kemudahan
penghitungan pajak serta tidak dilakukan koreksi bagi Wajib Pajak yang
melakukan kesepakatan.
6.
Kewajiban dokumen, pelaporan dan pembukuan transfer
pricing (PP 80 Tahun 2007 Pasal 16 ayat (2) , Pasal 19 PER 43/PJ/2010)
7.
Perjanjian penghindaran pajak berganda (tax
treaty), melakukan pertukaran informasi dan melakukan renegosiasi tax
treaty.
8.
Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh, Pengeluaran
dengan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan pada pemegang saham atau
pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
9.
Pemeriksaan transfer pricing, pedoman
khusus pemeriksaan transfer pricing: Surat Edaran Direktur Pemeriksaan
dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.04/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor: SE-04/PJ.7/1993
Peraturan-peraturan
tersebut diharapkan mampu mengatasi dan meminimalkan masalah-masalah yang
timbul atas transaksi transfer pricing. Berkenaan dengan masalah transfer
pricing, antara akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan mempunyai
perlakuan yang sama. Memang dalam akuntansi komersial tidak ada ketentuan yang
sifatnya khusus mengatur transfer pricing, akan tetapi dalam standar
akuntansi komersial yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dapat
ditemukan pernyataan yang berkaitan dengan hubungan istimewa. PSAK No.7
merupakan pernyataan standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang
pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara
perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Tujuan
Untuk
mengetahui efektifitas kebijakan/peraturan perpajakan yang ada dalam
mencegah dan menanggulangi praktik transfer pricing pada perusahaan
multinasional.
Alat Analisis
Dikarenakan penelitian ini
adalah library research maka analisis data yang digunakan adalah
analisis isi atau content analysis. Analisis data yang digunakan dalam
skripsi ini adalah berupa kata-kata bukan berupa angka-angka yang disusun dalam
tema yang luas. Dalam menganalisis data setelah terkumpul, penulis menggunakan
metode-metode sebagai berikut:
·
Metode Induktif
yaitu digunakan ketika didapati data-data yang mempunyai unsur-unsur kesamaan
kemudian dari situ ditarik kesimpulan umum.
·
Metode Deduktif
yaitu digunakan sebaliknya yakni pengertian umum yang telah ada dicarikan
data-data yang dapat menguatkannya.
·
Metode Diskriptif
yaitu digunakan untuk mendiskripsikan segala hal yang berkaitan dengan pokok
pembicaraan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai faktor-faktor,
sifat-sifat serta hubungan dua fenomena yang diteliti.
Objek
Penelitian
Objek penelitian adalah peraturan-peraturan perpajakan yang
berkaitan dengan transaksi transfer pricing yang akan diteliti dan
dikaji sampai sejauh mana keefektifannya dalam mengatasi permasalahan yang
timbul dari transaksi transfer pricing.
Sumber Data
Sumber
data adalah sumber yang diperlukan untuk penelitian. Menurut Suharsimi Arikunto
(2004:107), “Sumber data adalah subjek dari mana data dapat diperoleh.” Sumber
data diperlukan untuk menunjang terlaksananya penelitian dan sekaligus untuk
menjamin keberhasilan dari penelitian tersebut. Sumber data tersebut dapat
diperoleh, baik secara langsung (data primer) maupun tidak langsung (data
sekunder) yang berhubungan dengan objek penelitian. Data yang diperlukan dalam
penelitian ini hanya menggunakan data sekunder.
Menurut
Asep Hermawan (2006:168) data sekunder adalah, “Struktur data historis mengenai
variabel-variabel yang telah dikumpulkan dan dihimpun sebelumnya oleh pihak
lain. “Sumber data sekunder adalah sumber data penelitian dimana subjeknya
tidak berhubungan langsung dengan objek penelitian tetapi membantu dan dapat
memberikan informasi untuk bahan penelitian.
Dalam
penelitian ini, yang menjadi sumber data sekunder adalah hasil penelitian,
literatur, peraturan dan perundang-undangan perpajakan, artikel serta situs di
internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik
yang digunakan dalam pengumpulan data adalah pengumpulan data literer yaitu
bahan-bahan pustaka yang berkaitan dangan objek penelitian yang dimaksud. Data
yang ada dalam kepustakaan tersebut dikumpulkan dan diolah dengan cara :editing
yaitu pemeriksaan kembali data yang diperoleh terutama dari segi
kelengkapan, perubahan peraturan, dan kejelasan serta keselarasan makna antara
satu dan lainnya, organizing yaitu mengorganisir data-data yang
diperoleh dengan kerangka yang sudah ditentukan dan penemuan hasil penelitian
yaitu melakukan analisis lanjutan terhadap hasil pengorganisasian data dengan
menggunakan kaidah-kaidah, teori dan metode yang telah ditentukan sehingga
diperoleh kesimpulan tertentu yang merupakan hasil jawaban dari rumusan
masalah.
Pembahasan
Untuk mencegah penghindaran
pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price)
diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember
2011. Peraturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s
length principle) terkait transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa. Dalam PER-32/PJ/2011 Wajib Pajak diharuskan untuk
menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa (related parties). Penentuan harga transaksi wajar (arm’s
length price) bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak yang
tidak mempunyai hubungan istimewa, resale price dan metode
lainnya.Syarat utama analisis ini adalah ketersediaan data pembanding eksternal
dan internal. Apabila Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung
kewajaran harga transaksi, maka Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi
yang wajar antara pihak-pihak yang terafiliasi.
Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak ini, dinyatakan
terdapat dua pihak yang harus tunduk pada ketentuan tersebut. Pertama, pedoman transfer
pricing ini berlaku untuk penentuan transfer pricing atas transaksi
yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Ini sebenarnya yang dimaksud
dengan Cross Border Transfer Pricing. Hal inilah sebenarnya yang menjadi
alasan utama mengapa perlu ada pedoman transfer pricing. Perbedaan pedoman transfer
pricing PER-43/PJ/2010 dengan PER-32/PJ/2011 adalah bahwa pada PER-43/PJ/2010
tidak membedakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa,
apakah Cross Border Transfer Pricing atau Transfer Pricing di dalam
negeri. Dengan demikian, sifat dari perubahan yang dilakukan PER-32/PJ/2011
adalah mempersempit ruang lingkup kondisi yang harus tunduk pada pedoman
transfer pricing. Kedua, dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa pedoman transfer
pricing ini bisa diterapkan untuk transaksi
antara Wajib Pajak yang berhubungan istimewa di Indonesia yang dapat memanfaatkan
perbedaan tarif karena perlakuan pengenaan pajak penghasilan final atau tidak
final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak
Kerja Sama Migas. Perubahan mendasar yang dilakukan oleh PER-32/PJ/2011 adalah
digunakannya The Most Appropriate Method dalam menerapkan prinsip Arm’s
Length Principle dalam transaksi hubungan istimewa. Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 memberikan arahan dalam menerapkan
metode penentuan harga transfer. Dalam menentukan metode harga transfer yang
tepat, Wajib Pajak harus melakukannya secara hirarkis (hierarchy of method).
Dengan cara hirarki seperti ini Wajib Pajak harus mencoba satu persatu metode
transfer pricing untuk menemukan metode yang tepat. Metode yang harus pertama
dicoba adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Apabila metode
ini tidak cocok karena kondisinya ternyata tidak tepat, maka Cost Plus
Method (CPM) atau Resale Price Method (RPM) harus dicoba berikutnya.
Dalam hal kedua metode tersebut tidak tepat untuk diterapkan, maka metode yang
dapat digunakan adalah Profit Split Method (PSM) atau Transactional
Net Margin Method (TNMM).PER-32/PJ/2011 meralat pemakaian hierarchy of method
ini dan menggantinya menjadi the most appropriate method. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu
mencoba setiap metode transfer pricing secara hirarkis tetapi langsung
menggunakan metode yang tepat sesuai kondisi yang sesuai. Perubahan dari
penentuan metode transfer pricing secara hirarkis menjadi penentuan
metode yang paling sesuai ini dilakukan oleh OECD pasti dengan alasan yang
kuat. Mungkin saja penerapan secara hirarkis sulit dilaksanakan dan pada
umumnya penggunaan metode CUP, CPM, RPM cukup sulit dilakukan karena menuntut
kesebandingan yang tinggi sehingga dalam banyak kasus, metode transfer
pricing yang tepat biasanya adalah TNMM. Nah, apabila Wajib Pajak harus
menerapkan dulu metode-metode tradisional tersebut, tentunya hal ini memakan
waktu dan biaya yang tinggi.
Kesimpulan
Transfer Pricing adalah
suatu harga jual khusus yang dipakai dalam transaksi penyerahan barang, jasa
atau pemanfaatan harta tak berwujud antara perusahaan yang mempunyai hubungan
istimewa. Praktik transfer pricing sering digunakan oleh banyak
perusahaan sebagai alat untuk menghindari atau menggelapkan pajak dengan cara
meminimalkan beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Praktik tersebut
dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan atau dasar pengenaan pajak
dan/atau biaya dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang mempunyai hubungan
istimewa, dengan mempertimbangkan perbedaan ketentuan-ketentuan perpajakan yang
terjadi dari suatu negara dengan negara lainnya. Adanya hubungan istimewa
merupakan kunci terjadinya praktik transfer pricing. Transaksi yang
terjadi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa biasanya sering
memakai harga yang tidak wajar, yang tidak sama dengan harga yang terjadi dalam
transaksi antar pihak yang independen.
Metode-metode
yang dipakai dalam pengujian kewajaran harga transfer diantaranya adalah:
metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable
uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price
method), metode biaya plus (cost plus method), metode pembagian laba
(profit split method), metode laba bersih transaksional (transactional
net margin method). Penggantian hierarchy of method menjadi the
most appropriate method sangat membantu Wajib Pajak dalam penentuan metode transfer
pricing karena tidak menuntut kesebandingan yang tinggi serta tidak memakan
waktu dan biaya yang tinggi.
Jurnal
2014 :
PENERAPAN
METODE FULL COSTING DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER PADA PT. MASSINDO SINAR
PRATAMA MANADO
Latar belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi telah menimbulkan berbagai kemajuan di berbagai sektor kehidupan
manusia, diantaranya bidang ekonomi.Bidang ekonomi yang sebelumnya begitu
tertutup kini haruslah semakin transparan. Terlebih
lagi, perubahan sosial politik terjadi begitu cepat dan mengharuskan setiap
orang untuk turut segera mengantisipasinya. Salah
satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kemajuan ekonomi suatu
negara adalah perkembangan perusahaan. Dalam
perkembangannya, perusahaan membutuhkan keterampilan manusia untuk mengambil
keputusan. Kekeliruan dalam
hal ini dapat mengakibatkan kerugian. Perusahaan
adalah suatu lembaga yang diorganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang
dan jasa bagi masyarakat dengan motif keuntungan atau tujuan utama perusahaan
bisnis diarahkan untuk memperoleh laba guna mempertahankan kelangsungan
usahanya. Dalam rangka
usaha tersebut maka perhatian utama perusahaan dititikberatkan pada hasil
pentransferan dan besarnya biaya yang telah dikorbankan dan relevan dengan
hasil produksi. Agar
dapat menjalankan tanggung jawab perencanaan dan pengendalian maka manajemen
membutuhkan informasi mengenai organisasi perusahaan.Dari sudut pandang
akuntansi, informasi yang dibutuhkan manajemen adalah informasi yang sering
berkaitan dengan biaya.Informasi biaya sering merupakan faktor penting dalam
menganalisa metode alternatif penyelesaian masalah. Alasannya adalah bahwa berbagai
alternatif biasanya mempunyai biaya dan faedah khusus yang dapat diukur dan
digunakan sebagai masukan dalam memutuskan alternatif terbaik. Perusahaan
membangun pabriknya dengan kapasitas yang mampu memenuhi permintaan pasar
tertinggi beberapa tahun yang akan datang. Jika perusahaan membangun pabriknya
dengan kapasitas yang mampu memenuhi permintaan pasar sekarang, hal ini akan
berakibat umumnya perusahaan memiliki kapasitas yang menanggur yang seringkali
mendorong manajemen puncak untuk mempertimbangkan penetapan harga transfer di
bawah harga transfer normal. Masalah penentuan harga transfer dijumpai pada
perusahaan yang organisasinya disusun menurut pusat-pusat laba, dan antar pusat
laba yang dibentuk tersebut terjadi transfer barang atau jasa. Perusahaan semacam ini biasanya adalah
perusahaan yang telah mengalami kemajuan yang pesat dan kompleksitas. Latar
belakang timbulnya masalah harga transfer dapat dihubungkan dengan proses
diferensiasi bisnis dan perlunya integrasi dalam organisasi yang telah
melakukan diferensiasi bisnis. PT. Massindo Sinar Pratama Manado menghasilkan
barang seperti springbed, sofa, busa, meja dan kursi plastik, serta
barang-barang manufaktur lainnya. Penentuan harga transfer terjadi ketika busa
yang diproduksi oleh PT. Massindo Sinar Pratama Manado juga dijadikan sebagai
salah satu bahan baku untuk produk springbed. Uraian sebelumnya mendorong
penulis untuk melakukan suatu penelitian secara langsung tentang Penerapan
Metode Full Costing dalam penentuan harga transfer pada PT.Massindo Sinar
Pratama Manado.
Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah: untuk
mengetahui penerapan metode full costing dalam penentuan harga transfer pada
PT.Massindo Sinar Pratama Manado.
Alat analisis
Teknik analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif sedangkan metodenya menggunakan
pendekatan metode harga transfer berdasarkan perencanaan laba, pengendalian biaya atau
pengawasan biaya, dan pembuatan keputusan.
Objek penelitian
Objek penelitian yang berkaitan dengan transaksi harga transfer yang akan diteliti dan dikaji sampai sejauh mana penerapan
metode full costing dalam penentuan harga transfer pada PT.Massindo Sinar
Pratama Manado.
Pembahasan
PT. Massindo Sinar Pratama Manado
memiliki empat (4) divisi sebagai pusat laba yaitu divisi springbed, divisi
sofa, divisi kursi dan meja plastik serta divisi busa.Divisi busa menghasilkan
busa jaya foam yang dijual di pasar luar sebesar 10% dan sisanya ditransfer ke
divisi springbed. Manajer divisi busa dan springbed mempertimbangkan penentuan
harga transfer busa jaya foam untuk tahun 2015. Menurut anggaran, divisi busa
akan beroperasi pada kapasitas normal sebanyak 2.250 unit busa Total aktiva
yang diperkirakan pada awal tahun anggaran adalah sebesar Rp. 2.177.250.000,-
dan laba yang diharapkan yang dinyatakan dalam kembalian investasi (rate of
return on investment) sebesar 15%. Harga transfer menggunakan metode perusahaan
adalah Rp. 287.439,- untuk satu unit busa. Setelah meneliti hal tersebut
ternyata hanya biaya produksi yang diperhitungkan yang kemudian ditambahkan
dengan laba yang diinginkan oleh perusahaan. Hal
ini tentu saja sangat merugikan perusahaan karena apabila ada aspek biaya yang
tidak diperhitungkan di dalam penetapan harga jual, maka secara langsung juga
berpengaruh pada perhitungan rugi laba. Setelah di bandingkan, maka ternyata
dengan perhitungan cara perusahaan didapatkan harga transfer Rp 287.439,- namun
masih ada biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum yang tidak
diperhitungkan. Dengan menggunakan full costing maka harga transfer menjadi Rp
336.772,-. Metode full costing bermanfaat bagi PT. Massindo Sinar Pratama
Manado untuk perencanaan laba, pengendalian biaya atau pengawasan biaya, dan
pembuatan keputusan. Didalam melaksanakan pengawasan biaya yang efektif dan
efisien manajemen, perlu didukung oleh informasi yang tepat dan akurat dimana
informasi tersebut akan sangat berpengaruh didalam pengambilan keputusan. Hal
ini sejalan dengan penelitian Samsul (2013) bahwa berdasarkan perbandingan
metode full costing dan variable costing dalam perhitungan harga pokok produksi
pada perusahaan, metode full costing memiliki angka nominal jauh lebih tinggi
daripada metode variable costing, karena disebabkan dalam perhitungan harga
pokok produksi pada metode full costing memasukkan semua akun biaya baik yang
berjenis variabel maupun tetap. Perusahaan sebaiknya memasukan akun-akun
seperti biaya penyusutan gedung pabrik, biaya penyusutan mesin dan peralatan
serta biaya asuransi dalam harga pokok produksi dan penentuan harga pokok
produk menjadi lebih tepat.
Kesimpulan
1. Perusahaan
dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya seperti penetapan harga transfer
divisi busa ke divisi springbed comforta sudah menerapkan metode full costing,
tetapi belum memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan.
2. Setelah
di bandingkan, maka ternyata dengan perhitungan cara perusahaan didapatkan harga
transfer yang lebih rendah karena masih ada biaya pemasaran dan biaya
administrasi dan umum yang tidak diperhitungkan. Dengan menggunakan full
costing maka harga transfer menjadi lebih kompetitif.
Sumber
: