Tugas Softskill
Nama : Lugas Setyo Aji
NPM : 24212257
Kelas : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
NPM : 24212257
Kelas : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
Menganalisis Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG)
Assalammualikum wr, wb.
Anallisis yang dibahas tentang apakah KWSG termasuk dalam badan usaha, bagaimana
perhitungan sisa hasil usahanya,dan pola manajemennya. Nah mari kita simak:
Pengertian badan usaha adalah suatu organisasi terbentuk untuk
mencari keuntungan atau laba.
Koperasi
warga semen gresik termasuk dalam badan usaha karena tujuan secara
teknisdalam organisasinya untuk mencari keuntungan yang di gunakan untuk
koperasi atau anggota itu sendiri, jadi KWSG termasuk golongan badan
usaha.
Tujuan dan nilai koperasi dalam KWSG dasarnya sama dengan koperasi
lainnya
yaitu memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan,
meminimumkan
biaya. Definisi tujuan dari KWSG yaitu mengelola dan bertanggung jawab
atas
kewajiban untuk kepentingan anggotanya sendiri agar tetap sejahtera dan
memakmurkan orang-orang yang membutuhkan jasanya. Keterbatasan teori
dalam perusahaan KWSG yaitu pada dasarnya sesuai dengan peraturan tujuan
dari perusahaan itu sendiri jika suatu karyawan mengamati suatu
koperasi tidak mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan perjanjian maka
tidak di lakukan pengerjaannya sama dengan hal jika perusahaan
mengeluarkan biaya tinggi maka perusahaan tidak akan mengeluarkan biaya
tinggi tetapi mencari solusinya.Teori laba yang ada didalam koperasi ada
tiga jenis yaitu Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata, Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium), Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli
dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
Teori laba yang digunakan dalam perusahaan KWSG yaitu teori laba
monopoli karena sudah melampaui perusahaan lainnya dalam penguasaannya
tetapi memiliki batasan-batasannya. Fungsi laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output
yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/
komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Status dan motif anggota koperasi KWSG perlu memiliki jiwa selalu mengembangkan keterampilan potensinya dan memiliki jiwa pemimpin yang baik. Kegiatan usaha bermacam-macam jenisnya yaitu belanja Mart, jahitan, Simpan & Pinjaman, Percetakan & Foto Copy, Catering & Restaurant, Bahan Bangunan Perdagangan, Bahan Pertambangan Perdagangan, Pengangkutan dipercepat, Perdagangan Umum. Untuk permasalahan modal, modal KWSG juga berasal dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke dalam modal sendiri yakni
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi.
Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman (luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya, koperasi asing, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan
kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang
sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5
ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki
oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh
setiap anggotanya. Pembagian SHU pada kopindosat berdasarkan persentase berikut
ini Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Perhitungan ini
sama dengan UU no. 25/1992. Rumus pembagian SHU anggota. SHU = JUA + JMA. SHU = Sisa hasil usaha anggota, JUA = Jasa usaha anggota, JMA = Jasa modal anggota.
Prinsip prinsip pembagian SHU KWSG yakni sebagai berikut SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota KWSG itu sendiri, pembayaran SHU juga dilakukan secara
transparan dan juga dibayarkan secara tunai. Sebelum menganalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi,
sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi.
Manajemen
merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penrgerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan
suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan berlandaskan asas koperasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, KWSG juga telah meiliki
manajemen koperasi. KWSG juga mencapai usaha-usaha yang mereka
lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh KWSG setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum,
pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan
pengurus. Untuk
kepengurusan, KWSG dipimpin oleh seorang direktur utama. Selain itu, KWSG juga memiliki Direktur Niaga, Direktur Pengembangan Bisnis &
Regional, Direktur Keuangan. Selain pada direktur tersebut, KWSG juga
memiliki pengurus lainnya. Pengurus KWSG bertugas sebagai Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan Rancangan Program
Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi),
menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas, mencatat masuk dan keluarnya anggota. Selain
pengurus, KWSG juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi,
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu, organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi) dan perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Menurut saya KWSG termasuk dalam Pendekatan neo klasik karena perusahaan yang mengikuti perkembangan ekonomi pasar.
Sekian dari analisa saya tentang koperasi warga semen
gresik, semoga bermanfaat, dan bila terjadi kesalahan dari analisa saya
menurut sekiranya pembaca mohon di komentar di blog saya, dan juga saya
meminta maaf sebesar-besarnya. Dan terimakasih yang sudah selesai
membaca blog saya, bila adakesalahan kata-kata mohon dimaafkan
sebesar-besarnya.
Wasaalammuallaikum wr, wb.
Wasaalammuallaikum wr, wb.
Sumber :
http://www.kwsg.co.id/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt