Tugas Softskill
Nama : Lugas Setyo
Aji
NPM : 24212257
Kelas : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
NPM : 24212257
Kelas : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
Assalammualikum wr, wb.
Hallo
para pembaca blog saya sebelumnya terimakasih ya ingin membacanya,
disini saya akan menjelaskan tentang bagaimana pengertian, tujuan dan prinsip-prinsip koperasi. Mungkin anda tertarik dengan ilmu koperasi, nah artikel cukup
membantu anda untuk mengetahui lebih dalam tentang koperasi, sebagai
berikut :
BAB II PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
Definisi - definisi koperasi menurut :
•Definisi ILO (International Labour Organization)
•Definisi Chaniago
•Definisi Dooren
•Definisi Hatta
•Definisi Munkner
•Definisi UU No. 25/1992
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) yang lebih terperinci sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi
yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang”
Definisi Munker
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti dikandung gotong – royong.
Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau
badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas
asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip menurut Munkner :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
sekian terimakasih yang sudah selesai membaca blog saya, bila adakesalahan kata-kata mohon dimaafkan sebesar-besarnya.
Wasaalammuallaikum wr, wb.
sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar