Kamis, 03 Oktober 2013

BAB II PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Tugas Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
 
Assalammualikum wr, wb.
Hallo para pembaca blog saya sebelumnya terimakasih ya ingin membacanya, disini saya akan menjelaskan tentang bagaimana pengertian, tujuan dan prinsip-prinsip koperasi. Mungkin anda tertarik dengan ilmu koperasi, nah artikel cukup membantu anda untuk mengetahui lebih dalam tentang koperasi, sebagai berikut : 
 
BAB II PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 Pengertian KOPERASI 
   Koperasi mengandung maknakerja sama”, ada juga mengartikanmenolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

 Definisi - definisi koperasi menurut :
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munkner  
Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) yang lebih terperinci sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut: 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
  • Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
  • Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

Definisi Munker
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.

Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.
  
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip menurut  Munkner :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
sekian terimakasih yang sudah selesai membaca blog saya, bila adakesalahan kata-kata mohon dimaafkan sebesar-besarnya.
Wasaalammuallaikum wr, wb. 

sumber :  ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt


BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Tugas Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
 
Assalammualikum wr, wb.
Hallo para pembaca blog saya sebelumnya terimakasih ya ingin membacanya, disini saya akan menjelaskan tentang bagaimana konsep, aliran dan sejarah koperasi. Mungkin anda tertarik dengan ilmu koperasi, nah artikel cukup membantu anda untuk mengetahui lebih dalam tentang koperasi, sebagai berikut : 

BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI 

KONSEP KOPERASI
      - Konsep Koperasi Barat
      - Konsep Koperasi Sosialis
      - Konsep Koperasi Negara Berkembang
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
      - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran  
         Koperasi
      - Aliran Koperasi
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
      - Sejarah Lahirnya Koperasi
      - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

KONSEP KOPERASI
          KONSEP KOPERASI BARAT
          KONSEP KOPERASI SOSIALIS
          KONSEP KOPERASI  NEGARA BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
          Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
          Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
          Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
          Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
          Promosi kegiatan ekonomi anggota
          Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
          Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
          Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
          Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
          Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
          Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke                                          pemilikan kolektif
    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
          Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
          Aliran Koperasi 

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Koperasi
          Aliran Yardstick
          Aliran Sosialis
          Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
          Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
          Cooperative Commonwealth School
          School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
          The Socialist School
          Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth School
          Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
          M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis 

The Socialist School
    Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
 Cooperative Sector School
    Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme        maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis 

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
          Sejarah Lahirnya Koperasi
          Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
          1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
          1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
          1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
          1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
          1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
          1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
          1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
          12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
          1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
          1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
          1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
          1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
          Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi 

sekian terimakasih yang sudah selesai membaca blog saya, bila adakesalahan kata-kata mohon dimaafkan sebesar-besarnya.
Wasaalammuallaikum wr, wb.

sumber :  ocw.gunadarma.ac.id/...s1/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi

Rabu, 10 Juli 2013

Bahayanya tidur sehabis makan

Tulisan Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 1EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012

Bahayanya tidur sehabis makan

Tidur setelah sahur memang tidak haram. Namun, dari sisi ilmu gizi dan kesehatan tidur setelah makan sangat tidak dianjurkan bahkan dalam kategori dilarang karena dampak buruknya sangat banyak.
Pramono, ahli gizi dari Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dalam tulisannya kepada Tribunnews.com mengatakan dampaknya antara lain perut akan jadi buncit karena saat tidur tubuh jadi hemat energi dan secara otomatis lemak akan mudah tertimbun di perut kita.
Juga akan terjadi refluks, karena makanan belum dicerna maka bisa berbalik dari lambung ke kerongkongan (atau biasa disebut refluks) karena pengaruh gravitasi akibat kita tidur. 
"Jika terjadi refluks maka asam lambung akan naik dan melukai kerongkongan. Karena mengalami luka, kerongkongan akan terasa panas seperti terbakar, dan mulut pun terasa pahit," tulis Pramono.
Normalnya isi lambung/maag akan kosong kembali sekitar dua jam setelah kita makan, tapi kalau posisi tubuh kita berada pada posisi baring, maka proses pengosongan lambung/maag akan terhambat/terlambat. Hal ini akan mengakibatkan timbulnya gangguan pencernaan seperti mencret atau sembelit tergantung bahan makanan yang kita makan.
Meningkatnya resiko terkena stroke juga bisa saja terjadi kalau kita tidur setelah sahur. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa orang yang memiliki jeda paling lama antara makan dan tidur mempunyai risiko terendah untuk mengalami stroke.
Jika seandainya kita masih ingin tidur setelah makan sahur atur saja minimal 2 jam setelah makan sahur baru tidur.
Tak heran jika  banyak ulama berpendapat bahwa tidur setelah makan sahur sebaiknya tidak di lakukan .
Nabi Muhammad SAW telah memberika tuntunan bahwa makan sahur jangan ditinggalkan dan dianjurkan untuk diakhirkan waktunya jadi sampai menjelang subuh atau waktu imsyak sehingga secara logika maka setelah sahur maka langsung dilanjutkan ibadah Sholat Subuh dan jika setelah sholat subuh dilanjutkan dengan wirid yang cukup panjang maka matahari telah terbit dan sudah waktunya untuk bekerja.
Rasulullah SAW tidak langsung tidur setelah makan. Beliau beraktivitas terlebih dahulu supaya makanan yang dikonsumsi masuk lambung dengan cepat dan baik sehingga mudah dicerna.
Caranya bisa juga dengan shalat. Rasulullah SAW bersabda,"Cairkan makanan kalian dengan berdzikir kepada Allah SWT dan shalat, serta janganlah kalian langsung tidur setelah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras."(HR Abu Nu'aim dari Aisyah r.a.).
Nah, masih nekad tidur setelah sahur?

Makanan yang dihindari pada saat Sahur

Tulisan Softskill

Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 1EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
Makanan yang dihindari  pada saat Sahur
Gorengan
Apakah Agan sering bersantap sahur dengan berbagai jenis gorengan ? Nugget atau ayam goreng tepung sering menjadi pilihan saat sahur karena praktis. Sebaiknya kurangi kebiasaan ini karena makanan yang digoreng mengandung lemak yang memerlukan waktu lebih lama untuk dicerna tubuh, ane tambahin maksudnya bukan lama kayak makan yang berserat tapi berat untuk dicerna dalam keadaan puasa. Sama kebanyakan berminyak bisa bikin jerawatan juga loh
penjelasannya : karena ada agan yang ngebenerin tadi, jadi ane tambahin lagi deh supaya lebih jelas kenapa goreng-goreng tuh sebaiknya dihindari..
Karena makanan-makanan berlemak seperti gorengan atau kuah santan, akan berat untuk dicerna tubuh. Bila sudah demikian, tubuh Anda akan banyak mengeluarkan cairan, hasilnya Anda akan lebih cepat mengalami dehidrasi.

Santan
Saat sahur, banyak orang menghangatkan kembali makanan sisa semalam agar lebih praktis. Gulai ayam dan rendang dari rumah makan Padang pun menjadi menu sehari-hari saat sahur (anak kosan sih yang sering. Padahal, makanan bersantan sama seperti gorengan berlemak yang yang dapat meningkatkan kadar kolesterol jahat perlu dikurangilah saat santap sahur.

Makanan Pedas
Untuk Agan yang doyan makan makanan pedas, tunda dulu keinginan tersebut saat sahur. Meski membuat nafsu makan bertambah, makanan pedas dapat merangsang pengeluaran asam lambung berlebih. Proses pencernaan pun bisa terganggu. Yang ada mules-mules, gan besok paginya.

Makanan Asam

Seperti makanan pedas, makanan asam juga dapat menaikkan asam lambung. Jika tidak mau sakit perut saat berpuasa, sebaiknya hindari makan tom yam atau sambal saat sahur.

Kafein
Di luar bulan puasa, meminum secangkir kopi atau teh di pagi hari sering jadi rutinitas. Ingin tubuh tetap fit selama bulan puasa? Hentikan dulu kebiasaan mengonsumsi kafein saat sahur. Kafein bersifat diuretik, membuat kita sering buang air kecil. Akibatnya, proses penyerapan vitamin larut air bisa terganggu karena terbuang bersama urin.

Uang Haram 
Ya, namanya juga uang haram pasti kagak baik buat kesehatan dan keimanan.

Marahan Ya Udahan
 
Selamat Berpuasa dan Mohon maaf lahir dan batin, semoga bermanfaat buat kalian semua :)

Lirik Lagu BALA

Tulisan Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 1EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012

BALA

Bait:    Berawal dari pertemanan
    Sederhana tapi menyenangkan
    Melepas ego masing-masing
    Demi tercipta kebersamaan

*kini, tiba saatnya
 Bagi kita , satukan semangat

Reff:    Peganglah tanganku, akan kutunjukkan
    Indahnya dunia, dari puncak itu
    Peganglah tanganku, jangan kau lepaskan
    Akan kita raih, mimpi kita bersama

Bait2:    Melangkah dengan perbedaan
    Badai masalah slalu datang
    Tapi semua tak masalah
    Bila kita slalu bersama

kembali ke * lalu reff

Bridge:    Takkan, pernah
    Bisa berpisah
    Kita, akan
    Slalu bersama
    Takkan, pernah
    Bisa berpisah
    Kita, akan
    Slalu bersama
    Karna kita BALA

musik
kembali ke reff

reff2:     peganglah tanganku
    akan kubuktikan
    kita kan bersama
    untuk selamanya, hanya kita Bala

 lagu dapat di download ke alamat --> belom di upload










Pengertian dan Penjelasan Komunikasi Pemasaran

Tulisan Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 1EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2013

Komunikasi pemasaran

1. Definisi
Komunikasi pemasaran adalah salah satu kegiatan pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi, dan atau mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan maupun produk agar bersedia menerima, membeli dan setia kepada produk yang ditawarkan produsen.
 
2. Proses Komunikasi
Komunikasi adalah proses penyampaian informasi pengirim melalui suatu media agar pihak penerima mengerti maksud pengirim. Tiga unsur dalam struktur proses komunikasi melingkupi 
1. Pelaku komunikasi
2. Material komunikasi
3. Proses komunikasi itu sendiri 

Gambaran Proses Komunikasi sebagai berikut :

3. Tujuan, Respon Komunikasi
Tujuan komunikasi adalah untuk:
1.Menyebarkan informasi (Komunikasi informatif). Misalnya tentang produk, harga, distribusi, dsb.
2.Mempengaruhi untuk melakukan pembelian atau menarik konsumen pesaing untuk beralih merk
   (Komunikasi persuasif).
3.Mengingatkan audien untuk melakukan pembelian ulang (Komunikasi mengingatkan kembali).

  Respon penerima komunikasi meliputi
 1.Efek kognitif, membentuk kesadaran informasi tertentu.
2.Efek afeksi, memberikan pengaruh untuk melakukan sesuatu yang diharapkan adalah
   realisasi pembelian.
3.Efek konatif atau perilaku, membentuk pola audien menjadi perilaku  selanjutnya, yang
   diharapkan adalah pembelian ulang.

  Gambaran Tujuan, Respon dan Proses Pembelian sebagai berikut :

4. Sasaran Komuniksasi
Komunikasi akan efektif apabila telah diketahui dan dipahami sasarannya (audience) dengan baik.
Sehingga perusahaan dapat menyesuaikan pesan dan cara penyampainnya sesuai dengan perilaku
pasar sasarannya.  meliputi :
1)Pasar pribadi,
2)Organisasi
3)Masyarakat umum yang berperan sebagai :
Pemberi informasi (initiator)
Pengaruh (influencer)
Pengambil keputusan (decider)
Pelaku pembeli (purchaser)
Pemakai produk (user) pada proses pembeliannya.

Gambaran Skema Sasaran Komunikasi sebagai berikut :

 5. Media Komunikasi 
•Personal : Dapat dipilih dari tenaga penganjur. Misalnya (Konsultan, Tenaga ahli, Profesi 
 atau dari masyarakat umum). 
•Non Personal : Dapat berupa media massal (TV, Radio, Koran), Kondisi Lingkungan 
 (Ruangan, Gedung) ataupun  peristiwa tertentu (hari-hari besar atau spesial).

Gambaran Media Komunikasi sebagai berikut :

KEKUASAAN, WEWENANG, DAN KEPEMIMPINAN

Tulisan Softskill
Nama   : Lugas Setyo Aji
NPM    : 24212257
Kelas   : 1EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
 
KEKUASAAN, WEWENANG, DAN KEPEMIMPINAN

Kekuasaan :
•    Berperan dalam menentukan nasib sehingga menarik perhatian ahli ilmu pengetahuan sosial.
•    Unsur yang sangat penting dalam masyarakat
•    Nilainya tidak dipandang baik atau buruk oleh sosiologi
•    Bersifat netral sehingga baik/ buruk dilihat dari penggunaannya
•    Ada dalam setiap bentuk  masyarakat, baik yang bersahaja, maupun yang kompleks
•    Tergantung hubungan antara yang berkuasa dan dikuasai
(antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh itu secara rela atau terpaksa)
•    Bila dijelmakan pada diri seseorang, biasanya orang itu disebut pemimpin, sedangkan yang menerima pengaruh disebut pengikut.
•    Senantiasa ada dalam masyarakat, tapi tidak dapat dibagi rata pada semua anggota masyarakat.


Pembagian kekuasaan tidak merata inilah yang menimbulkan makna pokok kekuasaan, sehingga kekuasaan (power) adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.

Seacara formal, kekuasaan tertinggi disebut kedaulatan (sovereignity) merupakan hak negara yang bisa memaksa bila perlu dan bisa membagi kekuasaan yang lebih rendah derajatnya.

Kedaulatan bisanya dijalankan oleh segolongan kecil masyarakat menamakan diri menjadi The Ruling Class, nama itu diberi oleh Gaetano Mosca. The Ruling Class adalah gejaladi masyarakat yang pasti punya pemimpin di antara mereka, tapi menurut hukum dia tetap bukan pemegang kekuasaan tertinggi.

Sifat dan Hakekat Kekuasaan
1.    Simetris
A)    Hubungan persahabatan
B)    Hubungan sehari – hari
C)    Hubungan yang bersifat ambivalen
D)    Pertentangan anatara mereka yang sejajar kedudukannya
2.    Asimetris
A)    Popularitas
B)    Peniruan
C)    Mengikuti perintah
D)    Tunduk pada pemimpin formal dan informal
E)    Tuunduk pada seorang ahli
F)    Pertentagan antara mereka yang tidak sejajar kedudukannya
G)    Hubungan sehari- hari


Sumber kekuasaan dikaitkan kegunaan yang diiperoleh (Faktor Sumber Kekuatan) :
SUMBER    KEGUNAAN
A)    Militer, Polisi, Kriminal    a)    Pengendalian kekerasan
B)    Ekonomi    b)    Mengendalikan tanah, buruh, kekayaan material, dan produksi
C)    Politik    c)    Pengambilan keputusan
D)    Hukum    d)    Mempertahankan, mengubah, melancarkan interaksi
E)    Tradisi    e)    Sistem kepercayaan nilai – nilai
F)    Ideologi    f)    Pandangan hidup dan integrasi
G)    “Diversionary Power”    g)    Kepentingan rekreatif


Unsur – Unsur Pokok Kekuasaan :
1.    Rasa Takut
•    Perasaan Negatif
•    Menimbulkan kepatuhan terhadap segala kemauan dan tindakan orang ditakuti agar terhindar dari kesukaran dirinya sehingga menyebabkan seseorang meniru tindakan orang yang diitakuti,  disebut Gejala Matched Dependent Behaviour.
2.    Rasa Cinta
•    Menghasilkan perbuatan yang umumnya positif
•    Bertindak sesuai kehendak pengusaha untuk menyenangkan semua pihak sehingga ada titik temua kedua belah pihak
•    Mendarah daging (internalized) dalam diri seseorang atau sekelompok orang
3.    Kepercayaan
•    Bersifat asosiatif
•    Timbul dari hasil hubungan langsung dua orang atau lebih
•    Penting untuk kelanggengan kekuasaan
•    Tidak terlalu kuat, masih mungkin disangkal
4.    Pemujaan
•    Seseorang/ kelompok penguasa punya dasar pemujaan dari orang lain , yakni segala tindakan penguasa dibenarkan, paling tidak dianggap benar oleh pengikutnya
•    Dalam pelaksanaan, dijalankan oleh saluran – saluran tertentu :
1.    Saluran Militer
- Dijumpai di negara totaliter
- Penguasa lebih banyak menggunakan paksaan (coercion)  dan kekuasaan militer (military force)
- Tujuan utama : mrnimbulkan rasa takut dalam diri masyarakat sehingga mereka tunduk pada kemauan penguasa / kelompok penguasa



2.    Saluran Ekonomi
- Penguasa berusaha menguasai kehidupan masyarakat, dimana kuasa ekonomi ditambah kehidupan rakyat membuat penguasa bisa meaksanakan peraturan, menyalurkan perintah, dan ada sanksi
3.    Saluran Politik
- Penguasa dan pemerintah berusaha membuat peratura yag harus ditaati masyarakat sehingga meyakinkan / memaksa masyarakat menaati peraturan yang telah dibuat badan berwenang dan sah
4.    Saluran Tradisional
- Saluran yang umumnya paling disukai
- Menyesuaikan tradisi pemegang kekuasaan dengan tradisi dalam masyarakat sehingga pelaksanaan kekuasaan dapat berjalan dengan lebih lancar
5.    Saluran Ideologi
- Penguasa dalam masyarkat biasanya mengemukakan ajaran atau doktrin untuk menerangkan dan memberi dasar pembenaran bagi pelaksanaan kekuasaan
6.    Saluran – saluran Lainnya
- Misal : alat komunikasi massa dan saluran rekreasi

Kemungkinan bila dimensi kekuasaan ditelaah :
A)    Kekuasaan yang sah degan kekerasaan
B)    Keuasaan yang sah tanpa kekerasan
C)    Kekuasaan tidak sah dengan kekerasan
D)    Kekuasaan tidak sah tanpa kekerasan

Cara mempertahankan kekuasaan :
A)    Meninggalkan peraturan lama terutama dalam bidang politik yang merugikan kedudukan penguasa
B)    Mengadakan sistem – sistem kepercayaan
C)    Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik
D)    Mengadakan konsolidasi horizontal dan vertikal

Cara memperkuat kedudukan :
A)    Menguasai bidang – bidang kehidupan tertentu
B)    Menguasai bidang – bidang kehidupan dalam masyarakat yang  dilakukan dengan paksa dan kekerasan


Menurut Robert M. Maclver, ada tiga umum piramida kekuasaan dalam masyarakat :
A)    TIPE KASTA (PERTAMA)
•    Sistem pelapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan kaku
•    Garis pemisah hampir tidak mungkin ditembus
B)    TIPE OLIGARKIS (KEDUA)
•    Masih punya garis pemisah yang tegas, tapi dasar pembedaan kelas – kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat, terutama pada kesempatan yang diberikan kepada para warga untuk mendapatkan kekuasaan tertentu
•    Kedudukan para warga didasarkan kelahiran
•    Indiidu berkesempatan naik lapisan
•    Perbedaan antara lapian satu dengan yang lain tdak mencolok
•    Ada lapisan khusus di setiap lapisan
•    Ditemukan pada :
1.    Masyarakat feodal yang telah berkembang
2.    Masyarakat aliran fasisme
3.    Masyarakat dari negara totaliter, seperti Soviet dan Rusia
C)    TIPE DEMOKRATIS (KETIGA)
•    Menunjukkan kenyataan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya sangat mobile/ mudah bergerak.
•    Kelahiran tidak menentukan seseorang, yang paling menentukan adalah kemampuan, terkadang keberuntungan juga menentukan
Tiga tipe  tersebut adalah tipe ideal/ idaman, tapi kenyataannya ada saja penyimpangan ketika diaplikasikan karena utamanya masyarakat selalu mengalami perubahan sosial dan kebudayaan.

Wewenang
Wewenang (Authority/Legalized power) adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang yang mendapat pengakuan masyarakat.

Bentuk Wewenang
A)    Wewenang Kharismatis, Tradisional, dan Rasional (Legal)
•    Perbedaan ketiga wewenang ini dibuat oleh Max Weber berdasarkan hubungan antara tindakan dengan dasar  hukum yang berlaku
•    Menurut Max Weber, sifat dasar wewenang dari ketiga macam wewenang tadi menentukan kedudukan penguasa
•    Menurut Max Weber, wewenang sendiri memiliki arti suatu hak yang telah ditetapkan dalam suatu tata tertib sosal untuk menetapkan kebijaksanaan – kebijaksanaaan, menentukan keputusan – keputusan mengenai persoalan – persoalan yang penting dan untuk menyelesaikan pertentangan – pertentangan
•    Max Weber membagi wewenang menjadi tiga macam seperti yang diebut sebelumnya, yakni :

1.    Wewenang Kharismatis (Charismatic Authority)
- Tidak diatur oleh kaidah- kaidah, baik yang tradisional atau rasional
- Sifatknya ceenderung irrasional
- Adakalanya kharisma dapat hilang karena masyarakat sendiri yang berubah dan mempunyai paham yang berbeda, sehingga perubahan itu seringkali tidak dapat diikuti oleh penguasa dengan wewenang kharismatis tadi, akibatnya penguasa itu tertinggal oleh kemajuan dan perkembangan masyarakat.
2.    Wewenang Tradisional (Traditional Authority)
- Dimiliki oleh seorang atau sekelompok dimana orang – orang yang sudah lama sekali menjadi anggota kelompok, mempunyai kekuasaan di dalam suatu masyarakat
- Ciri utama :
1.    Adanya ketentuan  - ketentuan tradisional yang mengikat penguasa yang mempunyai wewenang dan orang lainnya dalam masyarakat
2.    Adanya wewenang yang lebih tinggi ketimbang kedudukan seseorang yang hadir secara pribadi
3.    Selama tidak ada pertentangan dengan ketentuan tradisional, orang – orang dapat bertindak secara bebas
3.    Wewenang Raasional/ Legal  (Rational/ Legal Authority)
- Wewenang yand disandarkan pada sistem hukum yang berlaku di masyarakat
- Sistem hukum di sini dipahamkan sebagai kaidah – kaidah yang telah diakui serta ditaati masyarakat, bahkan yang telah diperkuat oleh negara
- Wewenang yang didasarkan pada sistem hukum, harus dilihat apakah sistem hukum bersandar pada tradisi, agama, dan faktor lain. Perlu ditelaah hubungannya dengan sistem kekuasaan serta diuji apakah sistem hukum itu sesuai/ cocok dengan sistem kebudayaan masyarakat
4.    Wewenang Resmi dan Tidak Resmi
5.    Wewenang Pribadi dan Teritorial
6.    Wewenang Terbatas dan Menyeluruh